Jumat, 23 Desember 2011

Timor Putra Nasional Masih Punya Utang Rp2,3 T

JAKARTA - Masih ingat dengan perusahaan PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto? Walau kini perusahaannya sudah tidak memproduksi mobil merek Timor, tapi ternyata perusahaan tersebut masih membukukan utang kepada negara hingga Rp2,374 triliun. Pemerintah pun kini mendesak untuk yang harus segera diselesaikan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4/2010).

Adapun kronologis asal usul utang tersebut bermula pada PT TPN memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain dana rekening giro  dan rekening deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya.

Namun karena utang TPN tersebut macet, maka pada 31 Maret 1999 utang PT TPN tersebut telah dialihkan oleh Bank Bumi Daya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dan pada 30 April 2003, BPPN menjual dan mengalihkan utang PT TPN kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP).


"Adapun dana rekening giro  dan rekening deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di set-pff dengan kewajiban utang PT TPN, karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak," jelas Harry.

Kemudian pada 8 Agustus 2008, Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP, sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hal negara dan oleh karenanya segala sesuatunya yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk dana rekening giro  dan rekening deposito atas nama PT TPN tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada Negara.

Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan dengan PT VPB yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. Pada tanggal 27 November 2008.

Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan deposito tersebut sejak semula merupakan hak negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VPB), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening giro  dan deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off dengan kewajiban utang PT TPN, sehingga utang PT TPN kepada negara tinggal Rp2,734 triliun.

Mengingat masih terdapat tunggakan utang yang harus dilunasi oleh PT TPN yang merupakan piutang Negara, maka sesuai dengan UU No. 49 Prp Tahun 1960 pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

"Sisa piutang Negara atas nama PT TPN yang masih tertunggak dan harus dilunasi oleh PT TPN tersebut saat ini berjumlah sebesar Rp2,374 triliun (belum termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen," jelasnya.

KPKNL Jakarta V sendiri terus berupaya intuk melakukan penagihan kepada PT TPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan mengeluarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) dan menerbitkan Surat Pajak dan saat ini sedang melakukan proses penyitaan aset PT TPN. (rhs)http://economy.okezone.com/read/2010/04/19/320/324097/timor-putra-nasional-masih-punya-utang-rp2-3-t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar