Rabu, 19 Maret 2014

Mahkamah Internasional: Australia, Setop Mata-matai Timor Leste!

Den Haag Perintah tegas dikeluarkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada Australia. Negeri Kanguru wajib menghentikan kegiatan mata-matanya atas Timor Leste terkait sengketa cadangan minyak dan gas bumi senilai US$ 40 miliar atau Rp 463,8 triliun.

Ini adalah kali pertama pengadilan internasional memerintahkan negara Barat untuk berhenti memata-matai bangsa lain.
Mayoritas anggota majelis hakim memutuskan bahwa dokumen yang disita oleh agen Australia pada bulan Desember harus tetap 'tersegel',  tidak dapat digunakan selama sengketa masih berlangsung atas sumber daya yang melimpah di Laut Timor.

Sebaliknya, mahkamah tak memenuhi permintaan Timor Leste agar dokumen tersebut dikembalikan.

Sengketa tersebut menandai memburuknya persahabatan 2 negara yang tadinya sangat erat. Apalagi Australia ada di garis depan membantu Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia pada 2002.

Ahli hukum Donald Rothwell dari  Australian National University mengatakan, kasus mata-mata tersebut 'belum pernah terjadi sebelumnya'. Ini adalah kali pertamanya Australia menerima perintah terkait dokumen yang diperoleh dari kegiatan intelijen.