Jumat, 23 Desember 2011

Depkeu Akan Lawan Putusan Pengembalian Aset Timor

JAKARTA - Departemen Keuangan melakukan perlawanan (verzet) atas peringatan pengadilan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,2 triliun kepada Timor Putra Nasional (TPN).

Ini merespons surat peringatan (aamaning) yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, Rabu pekan ini, agar uang itu dikembalikan, maksimal pada 27 November 2008 mendatang.

"Kita lakukan perlawanan atau verzet," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Gedung E, Kantor Depkeu Jakarta, Jumat (21/11/2008) sore.

Uang sengketa itu awalnya tersimpan di Bank Mandiri terdiri dari USD3.974,94 dan Rp1,027 triliun, dan telah diambil alih ke kas Bendaharan Umum Negara, pada Agustus 2008. Penarikan itu dilakukan Depkeu meski saat itu belum ada keputusan MA mengenai kasasi TPN yang mengklaim dana itu miliknya.

"Aset negara sudah ada di Menkeu, jadi tidak ada keraguan pemerintah untuk mengamankan itu," kata Hadiyanto.

Dengan demikian, kata dia, ada dua langkah hukum yang ditempuh Depkeu dalam kasus ini. Pertama, sementara mengamankan uang tersebut dengan verzet atau intervensi pemerintah yang dapat menunda eksekusi pengembalian.

Kedua, secara terpisah melakukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA yang memenangkan TPN.

"Kan berargumen eksekusi itu tidak punya justifikasi, karena sejak awal kita anggap itu merupakan aset negara. Lihat seluruh prosesnya dong, itu kan aset BPPN, pemerintah yang berasal dari utang-utang TPN," imbuhnya.

Hadiyanto dibuat oleh Depkeu dan dilayangkan kepada PN Jakarta Selatan. Sementara materi PK disusun bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, dan berkoordinasi dengan Bank Mandiri.

"Kami ajukan verzet ke pengadilan di mana eksekusi itu dimintakan, verzet nya sedang kita siapkan," imbuhnya.

Rabu pekan ini, PN Jaksel menggelar sidang teguran atas permintaan TPN, berbekal kemenangan dalam kasasi. PN Jaksel berasalan pemerintah tidak berhak memiliki uang tersebut setelah MA memenangkan TPN.

Asal muasal kasus ini bermula ketika Ditjen Pajak memblokir dana PT TPN senilai Rp1,2 triliun yang tersimpan di beberapa bank, kemudian dikumpulkan di Bank Mandiri pada Juli 2001 dan Desember 2003. Atas ini, TPN melakukan berbagai upaya perlawanan, hingga memenangkannya di tingkar kasasi MA pada pada 21 Agustus 2004.

Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. PT TPN kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jaksel pada Juni 2006.

Bank Mandiri pernah menyatakan, penahanan pencairan dana dalam rekening tersebut sebagai jaminan utang PT TPN yang dikuasai BPPN. Setelah memenangkan perkara di tingkat pertama dan kalah pada tingkat banding, akhirnya PT TPN menang pada tingkat kasasi di MA, September 2008 lalu.

Menurut putusan MA, uang Rp1,2 triliun yang ditahan pemerintah itu harus dikembalikan kepada PT TPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak akan menyerah atas keputusan kasasi ini. Langkah hukum diserahkan kepada pengacara negara. "Tanya kejaksaan," katanya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs) http://economy.okezone.com/read/2008/11/22/277/166765/depkeu-akan-lawan-putusan-pengembalian-aset-timor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar