Kamis, 12 Mei 2011

WNI Tersangka Kejahatan Kemanusiaan Dibebaskan di Dili

DILI - Seorang warga Indonesia yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di Timor Leste, dibebaskan dari penjara Ibu Kota Dili. Demikian dinyatakan juru bicara PBB, Senin (31/8/2009).

Meski mendapat tekanan dari sayap kanan dan berbagai kalangan lainnya, pemerintahan Presiden Jose Ramos Horta dan Perdana Menteri Xanana Gusmao tetap membebaskan Martenus Bere.

Timor Leste menuding Martinus terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pihak prokemerdekaan Timor Timur dari pangkuan RI.


Utusan Timor Leste untuk Komisi HAM PBB, Louis Gentile, menyatakan pembebasan Martinus merupakan kesalahan.

"Pembebasannya bertentangan dengan resolusi DK PBB sebagai misi PBB di Timor Leste. Ini juga melanggar prinsip akuntabilitas dalam memerangi kejahatan kemanusiaan global," ungkap Gentile seperti dikutip Reuters, Senin (31/8/2009).

"Keputusan tersebut memiliki dampak global," tandasnya.

Menurut dokumen Pengadilan Kejahatan Internasional di Hague, Martinus terlibat merupakan militan yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan warga sipil, termasuk para pendeta prokemerdekaan Timor Timur pada September 1999. Peristiwa tersebut dikenal dengan Pembantaian Suaihttp://international.okezone.com/read/2009/08/31/18/253023/wni-tersangka-kejahatan-kemanusiaan-dibebaskan-di-dili

Tidak ada komentar:

Posting Komentar