Kamis, 12 Mei 2011

Turuti Indonesia, Xanana Digugat

 DILI - Pemerintah Timor Leste pimpinan Xanana Gusmao menghadapi mosi tidak percaya dari parlemen karena membebaskan Martenus Bere, pemimpin milisi.

Dikutip dari BBC, pembebasan Bere merupakan permintaan Pemerintah Indonesia.

Namun Partai Fretilin yang merupakan oposisi menyatakan Perdana Menteri Xanana melanggar undang-undang atas keputusannya pada 30 Agustus lalu membebaskan Bere.

Pemungutan suara atas pengajuan mosi tidak percaya diperkirakan akan dilakukan parlemen pada hari ini, Senin (12/10.2009). Jika setengah dari lembaga dengan 65 kursi itu mendukung mosi, pemerintah akan dibubarkan dan pemilu baru akan dilaksanakan dalam tiga bulan.


"Jangan katakan membebaskan Martenus Bere merupakan kepentingan nasional, karena itu melanggar konstitusi," tegas mantan PM Mari Alkatiri, seperti dilansir AFP.

"Pemerintah ini telah menjadi biasa untuk tidak menghormati konstitusi dan undang-undang, menentang hukum nasional dan internasional," tegas Alkatiri.

Pemimpin milisi itu dituduh melakukan kejahatan perang dengan membunuh para wanita, anak-anak, dan pendeta di sebuah gereja satu dasawarsa lalu.

Xanana mengatakan di parlemen bahwa dia menerima tanggung jawab atas pembebasan Bere. "Ini semata-mata keputusan politik demi hubungan baik dengan Indonesia," katanya.

Bere ditahan setelah melintas masuk ke Timor Timur pada 8 Agustus, lima tahun setelah didakwa dengan tuduhan berperan dalam serangkaian pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan yang menewaskan 200 jiwa di gereja Suai pada 1999.

PBB mengecam "campur tangan" pemerintah dalam membebaskan pemimpin milisi itu. Namun Xanana dan Presiden Jose Ramos-Horta menegaskan bahwa rekonsiliasi dengan Indonesia jauh lebih penting dibandingkan mempersoalkan masa laluhttp://international.okezone.com/read/2009/10/12/18/264851/turuti-indonesia-xanana-digugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar