Kamis, 10 November 2011

Menteri Perhubungan Digugat ke Mahkamah Pengadilan Internasional

Jakarta - Yayasan Peduli Timor Barat YPTB akan melaporkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan PTTEP Australasia ke Mahkamah Pengadilan Internasional.
Pengaduan itu terkait disetujinya ganti rugi PTTEP Australasia kepada pemerintah Indonesia atas tumpahan minyak dilaut Timor. Direktur YPTB Ferdi Tanoni mengatakan, Fredy Numberi dan PTTEP Australasia telah melakukan kejahatan kemanusian terhadap nelayan dan masyarakat yang tinggal disekitar laut timor. Menurut dia, tumpahan minyak PTTEP Australasia bakal mematikan kehidupan masyarakat di laut Timor dan perlu waktu lama untuk merehabilitasi tumpahan minyak tersebut

"Tidak bisa, kami akan memperkarakan Fredy Numberi ke Pengadilan itu. Kalau Dia terima uang lima juta dollar seperti pernyataan dia kamia akan laporkan ke Mahkaman Pengadilan Internasional, tiap nelayan itu dapat nberapa itu pak? kami kira ada persekongkolan untuk membuat rakyat susah ini."
Pemerintah Indonesia mendapatkan ganti rugi awal dari pihak PTTEP Australasia sebesar 5 juta dollar Amerika atau setara dengan 40 milyar rupiah, atas tumpahan minyak di Laut Timor. Uang ini untuk ganti rugi ke masyarakat yang kena dampak langsung.Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menaksir kerugian atas tumpahan minyak itu sebanyak lebih dari 10 triliun rupiah. Namun, setelah dilakukan penghitungan secara pasti angkanya membengkak menjadi 22 triliun rupiah.http://www.kbr68h.com/berita/nasional/13818-pencemaran-laut-timor-diduga-akibatkan-warga-sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar