Minggu, 18 November 2012

Pertamina-Timor GAP Duet di Bumi Lorosae

Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan Timor Gas E Petroleo, National Oil Company di Democratic Repbulic of Timur Leste, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan bisnis bersama di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Bumi Lorosae, Timor Leste.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan President dan CEO Timor Gas E Petroleo Francisco dan Costa Monteiro di Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, lingkup rencana kerja sama antara kedua belah pihak akan mencakup keseluruhan sektor bisnis minyak dan gas bumi, baik hulu, gas, pengolahan, pemasaran maupun untuk pengembangan SDM. Rencana kerja sama untuk sektor hulu dan pengolahan akan bersifat jangka panjang.

Adapun, tutur Karen, untuk sektor pemasaran persiapan rencana kerja sama akan dituntaskan dalam waktu dekat. Beberapa hal yang segera ditindaklanjuti dalam kerja sama tersebut meliputi pembangunan SPBU, pasokan BBM untuk Timor Leste, dan peluang kerja sama di sektor hilir lainnya.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan MoU, rencananya akan dilaksanakan studi bersama antara Pertamina dengan Timor GAP dalam bentuk working group terkait rencana kerja sama bisnis yang akan dilakukan. Pertamina dan Timor GAP akan segera membentuk suatu badan kerja sama bisnis yang akan menjadi model contoh overseas business Pertamina.

"Pertamina saat ini merupakan market leader di Timor Leste, terutama untuk bisnis hilir seperti BBM retail dan industri, avtur, LPG, dan pelumas. Untuk itu, kami sangat berkeinginan untuk mempererat kerja sama antara Pertamina dan Timor GAP, yang dengan itu akan semakin memperkokoh keberadaan Pertamina di Timor Leste," kata Karen.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan perseroan menggandeng Timor GAP dalam bisnis minyak dan gas bumi di Timor Leste, merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi setempat, di mana negara tersebut telah menerapkan UU Downstream Democratic Republic of Timor Leste (RDTL) Decree Law No 1/2012 pada 1 Februari 2012.

Melalui UU tersebut, pada article 9 diatur bahwa pelaku bisnis yang melaksanakan kegiatan usaha migas harus merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum RDTL. Selain itu, regulasi tersebut menetapkan kewajiban adanya participating interest oleh perusahaan lokal minimal 5%.

"Bisnis Pertamina di Timor Leste akan dijadikan sebagai sebuah model contoh overseas business Pertamina," ungkapnya.
http://www.centroone.com/news/2012/06/2ss/pertamina-timor-gap-duet-di-bumi-lorosae/printpage

Tidak ada komentar:

Posting Komentar