Den Haag Perintah tegas dikeluarkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
pada Australia. Negeri Kanguru wajib menghentikan kegiatan mata-matanya
atas Timor Leste terkait sengketa cadangan minyak dan gas bumi senilai
US$ 40 miliar atau Rp 463,8 triliun.
Ini adalah kali pertama pengadilan internasional memerintahkan negara Barat untuk berhenti memata-matai bangsa lain.
Mayoritas anggota majelis hakim memutuskan bahwa dokumen yang disita
oleh agen Australia pada bulan Desember harus tetap 'tersegel', tidak
dapat digunakan selama sengketa masih berlangsung atas sumber daya yang
melimpah di Laut Timor.
Sebaliknya, mahkamah tak memenuhi permintaan Timor Leste agar dokumen tersebut dikembalikan.
Sengketa
tersebut menandai memburuknya persahabatan 2 negara yang tadinya sangat
erat. Apalagi Australia ada di garis depan membantu Timor Leste
melepaskan diri dari Indonesia pada 2002.
Ahli hukum Donald Rothwell dari Australian National University
mengatakan, kasus mata-mata tersebut 'belum pernah terjadi sebelumnya'.
Ini adalah kali pertamanya Australia menerima perintah terkait dokumen
yang diperoleh dari kegiatan intelijen.